Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri, harus berubah jadi IUPK jika ingin dapat ekspor konsentrat.
Menurut Eni Maulani, pengajuan perubahan kontrak menjadi IUPK merupakan tawaran logis pemerintah terhadap Freeport.
Bobby mengatakan, sebagai perusahaan besar, Freeport sebaiknya terbuka dalam bernegosiasi dengan pemerintah.
Peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengangkat kemakmuran rakyat Papua.
GP Ansor meminta agar semua pihak bertindak sesuai konstitusi terkait perundingan dengan PT Freeport tersebut.
Eni menjelaskan fokus negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport mengacu pada penawaran perubahan kerjasama dari sistem Kontrak Karya ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus
Walhi menyatakan, Kepmen ESDM ini bertentangan atau melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mereka harus mengajukan permohonan dan Pemerintah mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut sebelum memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perpanjangan kontrak PT Vale ditolak Gubernur, begini Respons Menteri ESDM